![]() |
| scene video kampanye Ahok-Djarot |
Jakarta (12/4) - Pekan ini pasangan calon nomor urut 2
Pilkada DKI Jakarta kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya konten iklan yang
digunakan paslon nomor urut 2 Ahok-Djarot ini terindikasi fitnah terhadap umat
islam.
"Memang tidak ada redaksi dalam iklan
video tersebut bahwa umat islam penyebab kerusuhan, tetapi pesan yang akan
ditangkap oleh masyarakat luas adalah seolah-olah umat islam lah yang menjadi
biang kerok dari kerusuhan", ungkap
Mas'ud Akhyari, Ketua Umum PD KAMMI Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Mas'ud sangat menyayangkan
langkah tersebut yang dapat menciderai demokrasi "kami rasa ini sangat
tidak bijak, ini telah menciderai pendidikan politik masyarakat",
pungkasnya.
Adapun mengenai materi kampanye yang diatur
dalam pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2015 (PKPU No.
7/2015), senada dengan saudara Mas'ud, Ketua Departemen Kebijakan Publik PD
KAMMI Jakarta Selatan, Hilkadona Syahendra, SH mengatakan bahwa seharusnya
konten isu yang dibangun dalam video tersebut berisi Visi-misi paslon yg tidak
bertentangan dengan pasal 18 PKPU Nomor 7 tahun 2015.
Hilka menegaskan bahwa jika merujuk pada
pasal 18 poin (d) dan (e) tidak boleh materi kampanye berisi isu fitnah dan akhirnya
menimbulkan komunikasi yg tidak sehat antara paslon dengan masyarakat.
"Harusnya tim Pak Ahok jeli melihat
hukum dan realita yg ada di masyarakat. Umat islam tidak pernah menimbulkan
kerusuhan sebagaimana ditunjukkan dalam video tersebut. Silahkan lihat
aksi-aksi umat islam. Ada enggak yang bikin kerusuhan ? " Ungkap Hilka
dengan nada kecewa.
Pesan yang diterima dari scene video
tersebut jelas mencitrakan bahwa umat Islam adalah biang dari kerusuhan. Yang
nyata-nyata bertentangan dengan kondisi sesungguhnya.
Mengingat pesta demokrasi yang kurang dari
satu pekan lagi, KAMMI Jakarta Selatan juga menyerukan agar umat Islam tidak
terprovokasi dengan iklan tersebut. Hal ini disampaikan Mas'ud dalam penutup
keterangannya. (I/M)

Tidak ada komentar